Tiperumah.id – Proses pembangunan Ibu kota Negara (IKN) akan dimulai pada Agustus 2022 mendatang, hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kalau ini sudah ada pemenang lelangnya, ini sedang siap-siap [pembangunan], mungkin [Agustus],” kata Basuki di Jakarta, Kamis (9/6/2022), dikutip Bisnis.com.
Selain itu Wakil Kepala Otorira Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Raharjoe mengatakan siap memberikan karpet merah untuk para investor jika hendak berkontribusi dalam pembangujan IKN Nusantara.
Pemerintah memberikan insentif penyediaan lahan bagi para investor atau pengembang properti yang mau membangun properti di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir dari idxchannel.com (10/06/2022).
Menurutnya salah satu tantangan dalam pembangunan ibu kota negara adalah berpacunya dengan waktu. Maka dalam pembangunannya membutuhkan uluran tangan dari para Investor maupun para pengembang.
Salah satu insentif yang akan diberikan adalah pengembang tidak perlu membeli tanah dan report terhadap pembebasan lahan, sehingga pengembang fokus memikirkan investasi membangun properti.
“Karena nanti tanah mungkin tidak usah beli, pengemabang yang mau terlihat cukup menghitung soal investasi bangunannya,” ujar Dhony dalam konferensi persnya, Kamis (9/6/2022).
Dhony menjelaskan kalau ada pengemabang ingin masuk untuk turut berpartisipasi dalam Pembanguan, maka tinggal berinvestasi pada bangunannya saja, tidak perlu lagi mencari dan mengurus masalah pertanahan.
“Kalau ada pengembang mau partisipasi misal membangun rumah, dia tidak perlu lagi pusing mikirin tanah, dia cukup mikirin investasi untuk bangunannya saja, kan lebih ringan,” lanjut Dhony.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan menarik banyak pengembang untuk masuk dalam proyek IKN Nusantara dan percepatan pembangunan bisa berjalan dengan lancar.
“Perizinan juga sudah kita bantu, jadi berbeda sekali, lebih mudah, makanya ada satu swasta lokal yang mau bangun 11 ribu rumah, tapi kita belum bisa sebut siapa,” kata Dhony.
Dhony menambahkan aset bangunan para pengembangan nantinya masuk dalam ADP (aset dalam penguasaan), bukan BMN meski dibangun diatas tanah yang dikuasai oleh pemerintah.
“Jadi nanti otorita, akan mendapat HPL (hak pengelolaan), HPL ini bisa ditingkat statusnya menjadi HGB diatas HPL, nah HGB diatas HPL ini bisa ada dua kategori,” kata Dhony.
“Kantor presiden, kantor pemerintah, rumah dinas, itu nanti namanya BMN, tapi farming, kawasan industri, Financial center, itu ADP (aset dalam penguasaan IKN) yang bisa dialihkan, bisa dijual belikan, dan bisa disewakan, termasuk rumah,” tutup Dhony.
Baca juga: IPEX 2022 Hadirkan Flash Sale Untuk Konsumen