Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Rusak

Kabar Properti, Tips1671 Views

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik, tapi ya namanya manusia pasti tak luput dengan keteledoran, dan jika Anda mengalami sertifikat tanah hilang atau rusak sebaiknya jangan panik dulu, coba beberapa tips dari kami ini.

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi surat bukti kepemilikan suatu bidang tanah yang sah dimata hukum dan negara, dan ini harus Anda simpan secara baik dan benar.

Karena begitu pentingnya, Anda wajib menyimpan ditempat yang memang tidak akan terkena air, api atau bahkan jauhkan dari jangkauan anak-anak.

Tapi jika semua cara untuk mengamankannya sudah dilakukan tapi tetap terjadi diluar dugaan misalnya surat tanah tersebut hilang, Jangan panik dulu, Anda bisa mengikuti cara mengurs sertifikat tanah hilang atau rusak dengan mudah di sini.

Jika Surat Tanah Hilang Apakah Hak Kepemilikan Tanah juga Hilang?

urus sertifikat tanah hilang

Mungkin pertanyaan ini pasti ada dibenak banyak orang karena memang kepemilikan tanah dibuktikan dari surat tanah, jika hilang apakah kepemilikan juga hilang?.

Tentu saja jawabannya tidak, karena surat tanah asli yang kita pegang masing-masing adalah dokumen salinan dari surat aslinya yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah berada. Jadi Sudah tenang kan?.

Nah karena itulah, jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan surat tanah sebainya Anda segera melakukan proses pergantian langsung di BPN.

Karena pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Pasal tersebut memiliki arti, Anda bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat pengganti jika mengalami kehilangan atau kerusakan.

Siapa Saja Yang Berhak Mengurus Surat Tanah Hilang?

Nah sebelum Anda mengurus surat tanah yang hilang atau rusak, Anda wajib mengetahui siapa saja sih yang berhak mengurus pergantian surat tanah tersebut. Jadi yang boleh melakukan permohonan untuk mengajukan pergantian sertifikat tanah hanya :

  • Pihak yang namanya tercantum sebagai pemilik hak dalam buku yang ada di kantor pertanahan
  • Jika pemegang hak meninggal dunia, permohonan sertifikat bisa diajukan oleh ahli waris dengan menyiapkan tanda bukti ahli waris.

Nah kedua orang inilah yang bisa mengurus pergantian surat tanah, selain itu Anda juga bisa meminta bantuan oleh pihak lainnya seperti notaris. Tapi tetap pemohon hadir pada saar rpengambilan sumpah di kantor BPN.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak

kantor bpn

Nah jika sudah, sobat wajib mencatat setiap proses untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, dari langkah pertama hingga proses pembuatan sertifikat baru selesai.

Surat Pengantar RT dan RW

Pertama Anda wajib untuk mendatangi RT setempat untuk meminta surat pengantar untuk membuat surat kehilangan surat tanah, karena surat ini akan digunakan untuk diserahkan ke pihak kepolisian guna membuat laporan kehilangan.

Lapor Kehilangan di Kepolisian

Selanjutnya, jika surat pengantar sudah didapatkan dari RT dan RW, bawa surat tersebut untuk diserahkan ke kepolisian agar mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Nah Surat kehilangan ini menjadi syarat wajib untuk dibawa ke kantor BPN sebagai dokumen wajib mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Blokir Sertifikat Tanah Jika BAP/ Surat Kehilangan Lama Keluar

biasanya BAP/ surat kehilangan dari kepolisian lama keluar, untuk mengatasi adanya sanggahan dari pihak lain, ada baiknya Anda blokir sertifikat tanah di BPN terlebih dahulu.

Caranya Anda hanya perlu datang ke kantor BPN dengan membawa fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.

Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah

Ketika semua dokumen sebelumnya sudah didapatkan, Anda juga wajib menyiapkan dokumen penting lainnya.

  • Isi Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai
  • Siapkan berkas permohonan untuk mengganti sertifikat :
    • KTP asli dan fotokopi.
    • KK asli dan fotokopi.
    • Fotokopi sertifikat tanah jika Ada.
    • fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbaru.
    • Surat BAP / Kehilangan dari Kepolusian.

Periksa Dokumen Di BPN

Selanjutnya bawa dokumen tersebut ke BPN untuk dilakukan pemeriksaan keabsahannya.

Pengambilan Sumpah

Langkah selanjutnya Anda akan diambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan ahli agama sesuai agama masing-masing.

Pengumuman Media Cetak

Pihak BPN akan mengumumkan sumpah tersebut ke media cetak, biaya ditanggung oleh pemohon, biaya tersebut berkisar di angka Rp. 850 ribu. Hal ini bertujuan apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses pergantian surat tanah yang dilakukan.

Terbarunya, langkah ini bisa dilewati, karena menurut sumber dari situs resmi BPN, masyarakat bisa mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang tersebut.

Surat Tanah Diterbitkan

Jika dalam kurun waktu 30 hari setelah pengumuman kehilangan diumumkan tidak ada pihak yang keberatan, Sertifikat tanah pengganti diterbitkan oleh BPN.

Bagaimana mudah bukan mengurus sertifikat tanah yang hilang?

sertfikat tanah

Jadi jangan panik dulu ketika sertifikat tanah yang Anda miliki hilang. Dari cara menggantinya di atas caranya cukup mudah bukan?.

Jika kehilangan surat tanah terjadi pada Anda, sebaiknya langsung lapor ke RT dan RW setempat guna mendapatkan surat pengantar untuk melaporkan dan mendapatkan surat BAP kehilangan dari kepolisian guna mengurus penerbitan sertifikat tanah yang baru.

Nah mengurus surat tanah hilang ini punya proses sekitar 2 sampai 3 bulan sampai sertifikat baru diterbitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *