Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

Tips3055 Views

Jika Anda ingin melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah, ada baiknya untuk mempertimbangkan dan mengetahui pentingnya surat pernyataan kepemilikan tanah dan juga surat jual beli tanah.

Karena pada dasarnya jika Anda baru membeli properti tersebut, pergantian nama di sertifikat sangat membutuhkan waktu, sehingga properti yang Anda beli sangat rentang dan membutuhkan surat penyataan kepemilikan tanah untuk mengamankannya.

Untuk menghindari masalah yang bisa saja terjadi dimasa depan, Anda wajib untuk membuat Surat Pernyataan Tanah (SPT), ini akan menjadi bukti kepemilikan tanah yang sertifikatnya belum jadi.

Nah untuk itu kami akan menjelaskan secara terperinci apa itu SKT dan seberapa penting surat tersebut.

Apa itu Surat Kepemilikan Tanah (SKT)

Surat Kepemilikan Tanah atau dikenal juga sebagai surat riwayat tanah ini menjadi salah satu bukti tertulis atas kepemilikan tanah sehingga mempertegas bukti kepemilikan dan surat ini juga sebagai riwayat tanah yang telah dibeli.

Dahulu, SKT digunakan menjadi salah satu syarat untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah tapi kabarnya SKT sekarang ini sudah tidak diperlukan sebagai syarat mengurus sertifikat di perkotaan.

Walaupun demikian ada baiknya untuk menanyakan kembali ke pada praktisi hukum terkait agar tidak terjadi kesalahan.

Karena itulah Anda wajib untuk mengetahui contoh surat pernyataan kepemilikan tanah yang benar.

Syarat Pengajuan SKT

Sama seperti surat penting lainnya, tentu saja untuk mendapatkan SKT Anda wajib mengetahui apa saja syaratnya.

Syarat tersebut langsung dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam hal ini adalah kelurahan, yang mana salah satu syarat menyebutkan harus terdapat saksi sebagai pemberi keterangan dan juga pernyataan.

Menurut Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut. Jadi Anda tidak boleh asal membawa saksi ketika membuat SKT yang diajukan di Kelurahan dilokasi tanah tersebut.

Seperti biasa, untuk mengajukan permohonan pembuatan SKT atau surat apapun di Kelurahan, Ada baiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen ini:

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi KTP saksi-saksi
  • Membawa fotokopi NPWP
  • Membawa salinan PBB-P2 tahun berjalan
  • Surat pernyataan tidak sengketa tanah
  • Bawa Materai Rp10.000

Prosedur Membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT)

Selain syarat dan dokumen yang harus di bawah, Anda juga wajib mengetahui prosedur dari pembuatan SKT, karena kalau salah prosedur bisa kerja dua kali untuk mengurusnya.

Berikut adalah prosedut pembuatan surat SKT Diantaranya,

  1. Melakukan pendaftaran administrasi terlebih dahulu di Kepala Desa/Lurah di Kelurahan.
  2. Mengambil Formulir di Kelurahan atau Kantor Kepala Desa dengan melengkapi persyaratan.
  3. Jika persyaratan lengkap akan disetujui oleh Lurah atau kepala desa.
  4. Nantinya dari pihak pemohon dan kelurahan akan memasang papan pengumuman selama 30 hari di lokasi tanah yang diajukan SKT, apabila ada laporan klaim dari pihak lain, wajib untuk melakukan mediasi.
  5. Tapi jika tidak ada klaim kepemilikan dari orang lain di waktu tersebut, maka kepala desa atau Kelurahan akan melakukan pengukuran.
  6. Pengukuran dilakukan dengan memberikan titik kordinat yang akan dimuat pada gambar tanah tersebut.

Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

Jika Anda memerlukan surat pernyataan kepemilikan tanah yang digunakan untuk disampaikan kepada keluaran atau kepala desa, Anda bisa mencontoh surat pernyataan di bawah ini.

Surat penyataan kepemilikan tanah

Di atas tersebut adalah contoh surat pernyataan kepemilikan tanah yang akan diajukan ke Desa atau Kelurahan guna menjadi syarat untuk mendapatkan surat kepemilikan tanah dari kepala desa ataupun kelurahan.

Selain itu pastikan Anda sudah menyiapkan saksi-saksi yang disebutkan di dalam surat tersebut, dan saksi tersebut juga harus mengetahui histori dari tanah yang ingin diklaim.

Contoh Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Dari Desa

Sedangkan untuk contoh surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini kepala desa ataupun Kelurahan Anda bisa lihat di bawah ini.

surat kepemilikan tanah desa

Sudah Tahukan SKT itu ?

Bagaimana sudah mengetahui surat keterangan kepemilikan tanah ya? Jadi ada baiknya Anda mempertimbangkan untuk mendapatkan SKT jika surat tanah belum keluar atau belum dibuat.

Karena dengan SKT ini Sobat akan lebih tenang sambil menunggu sertifikat jadi tanpa takut ada yang melakukan klaim atas kepemilikan dan sudah kuat menjadi tanda bukti kepemilikan tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *