Perbedaan dan Cara Ubah SHGB Jadi SHM

Halo sobat pembaca yang budiman, kembali lagi di blog kita, tempat berbagi informasi segala hal yang kamu butuhkan! Kali ini kita akan membahas tentang “Sertifikat Hak Guna Bangunan”, yang biasa kita kenal dengan SHGB. Jadi, penasaran? Yuk, kita simak pembahasan kita yang menarik ini!

Sertifikat Hak Guna Bangunan, Hak atau Kewajiban?

Guys, kalian tahu gak, SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan itu penting banget, lho! Seperti yang kita tahu, dalam hukum properti di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat hak atas tanah dan bangunan. Nah, salah satunya adalah SHGB ini.

Baca juga: Pecah Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Memahami Perisapan dan Prosesnya

Hak, Bukan Kewajiban

Seru nih, Sertifikat Hak Guna Bangunan bukan hanya sebatas hak, tapi juga bukan kewajiban. Maksudnya? Jadi gini, pemegang SHGB mendapat hak legal untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang gak harus milik mereka sendiri. Tapi guys, jangan salah paham dulu, ya. Mereka punya hak untuk bangun, tapi bukan berarti wajib bangun. Jadi bisa dibilang ini sebagai suatu keuntungan tersendiri.

Fleksibilitas dalam Penggunaan

Ada satu lagi nih, keuntungan dari SHGB yang gak kalah menarik. Yaitu, adanya fleksibilitas dalam penggunaan. Bisa dipakai untuk mendirikan berbagai macam jenis bangunan, mulai dari rumah tinggal, gedung perkantoran, hingga tempat usaha. Luasnya pilihan ini memberikan kesempatan bagi pemegang SHGB untuk lebih leluasa dalam merencanakan dan mengembangkan properti mereka.

Periode Waktu yang Ditentukan

Namun sobat, perlu diingat juga nih, Sertifikat Hak Guna Bangunan ini memiliki periode waktu tertentu, yaitu biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jadi, jika kita punya sertifikat ini, kita harus sadar bahwa hak kita untuk guna bangunan ini tidaklah abadi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) VS Sertifikat Hak Milik (SHM)

sobat, kali ini kita bakal bahas nih, perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua sertifikat ini sama-sama penting, tapi punya perbedaan mendasar, loh. Yuk, kita ulas satu persatu.

SHGB: Bangunan Tanpa Tanah

Sebelumnya kita udah membahas sedikit tentang SHGB, ya. Intinya, SHGB ini memberikan hak kepada pemegang sertifikat untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang gak harus milik mereka. Tapi, perlu diingat nih, guys, SHGB ini memiliki durasi, biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jadi, pemilik harus memperhatikan jangka waktu tersebut dan memperbarui sertifikatnya sebelum masa berlaku habis.

SHM: Kuasa Penuh Atas Tanah dan Bangunan

Nah, berbeda dengan SHGB, SHM ini memberikan hak sepenuhnya kepada pemilik, baik atas tanah maupun bangunan yang ada di atasnya. Jadi, kalau kalian punya SHM, artinya kalian punya legalitas penuh atas tanah dan bangunan tersebut dan bisa memanfaatkannya sesuai keinginan. Keuntungannya, SHM ini gak perlu diperpanjang, jadi pemilik gak perlu khawatir tentang masa berlaku sertifikat.

Kelebihan dan Kekurangan

Setiap sertifikat pasti punya kelebihan dan kekurangan masing-masing, guys. SHGB misalnya, kelebihannya adalah pemilik bisa memiliki bangunan di tanah yang bukan miliknya, tapi kekurangannya adalah harus diperpanjang setiap beberapa waktu.

Sedangkan SHM, kelebihannya adalah pemilik memiliki hak penuh dan tak terbatas atas tanah dan bangunan, tapi kekurangannya adalah biaya untuk mendapatkan SHM biasanya lebih mahal dibanding SHGB.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Rusak

Jadi, pilih mana nih, guys? Tentunya tergantung kebutuhan dan kemampuan kalian masing-masing, ya. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kalian dalam memahami lebih jauh tentang sertifikat properti di Indonesia.

Cara Upgrade SHGB jadi SHM

Mungkin beberapa dari kalian bertanya-tanya, “Bisa gak sih, upgrade SHGB jadi SHM?” Jawabannya adalah, bisa banget, guys! Memang, SHM memiliki status lebih tinggi dan nilai lebih kuat dibandingkan dengan SHGB. Jika kamu tertarik untuk upgrade, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan. Yuk, kita bahas langkah-langkahnya.

1. Cek Syarat dan Ketentuan

Pertama-tama, periksa dulu syarat dan ketentuan untuk pengalihan SHGB ke SHM. Syarat ini bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah setempat. Sebagai contoh, tanah yang ber-SHGB harus berstatus Tanah Negara atau tanah yang dilepas oleh negara.

2. Persiapkan Dokumen

Selanjutnya, kamu perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen ini biasanya meliputi sertifikat asli SHGB, KTP, dan NPWP pemilik, serta dokumen lain yang diperlukan. Jadi, pastikan kamu mempersiapkannya dengan baik, ya.

3. Proses di Kantor BPN

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir dan membayar biaya administrasi yang diperlukan.

4. Tunggu Proses Pengurusan

Proses pengurusan SHGB menjadi SHM ini biasanya membutuhkan waktu. Jadi, bersabarlah dan tunggu sampai proses selesai.

Ada juga beberapa developer yang menawarkan jasa pengurusan ini, namun terkadang mereka meminta pembeli untuk mengurusnya sendiri. Jadi, pilihlah metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamananmu, ya guys.

Kesimpulan: Pahami Kelebihan dan Kekurangan SHGB dan SHM

Nah, sobat, kita sudah membahas panjang lebar tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kita telah memahami apa itu SHGB, bagaimana perbedaannya dengan SHM, dan juga bagaimana cara mengubah SHGB menjadi SHM.

SHGB dan SHM memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. SHGB menawarkan kemudahan untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan sendiri. Namun, SHGB memiliki batas waktu dan harus diperpanjang.

Di sisi lain, SHM memberikan kuasa penuh atas tanah dan bangunan kepada pemiliknya. Nilai SHM lebih tinggi dan lebih kuat dibandingkan SHGB. Namun, untuk memperoleh SHM, tentunya ada proses dan biaya yang harus dikeluarkan.

Memahami perbedaan antara SHGB dan SHM ini sangat penting, terutama bagi kalian yang berencana untuk berinvestasi di bidang properti. Jangan lupa untuk selalu memeriksa legalitas dan status sertifikat sebelum memutuskan untuk membeli sebuah properti, ya!

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kalian dalam memahami lebih jauh tentang SHGB dan SHM. Selalu update pengetahuanmu tentang properti dan jangan ragu untuk bertanya jika ada yang kurang jelas. Sampai jumpa di artikel berikutnya, guys!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *