Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Tips, Kabar Properti1314 Views

Surat Perjanjian Kontrak Rumah adalah salah satu syarat wajib jika Anda adalah pemilik hunian yang akan di sewakan kepada orang lain.

Karena dengan surat perjanjian ini, Anda bisa mengamankan aset properti rumah yang disewakan sehingga Anda bisa lebih tenang menyewakannya kepada orang lain yang baru Anda kenal.

Selain itu membuat perjanjian untuk sewa rumah Anda juga harus menyiapkan 2 orang saksi, guna memasikan keabsahan dari surat perjanjian sewa tersebut.

Hal ini juga diperlukan agar Anda sebagai pemilik rumah dan penyawa rumah pun sama-sama terlindungi oleh hukum.

Apa itu Surat Perjanjian kontrak Rumah?

Surat perjanjian sewa rumah

Surat perjanjian kontrak rumah adalah bukti tertulis antara kedua belah pihak, pihak pertama sebagai pemilik properti rumah yang di kontrakan dan pihak ke 2 sebagai penyewa rumah yang kemudian disaksikan oleh pihak ke-3 sebagai saksi.

Surat perjanjian sewa rumah sendiri sudah tertera pada pasal 1867 KUHperdata dan Pasal 165 HIR, berbunyi:

“…suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Nah surat perjanjian ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu bukti tulisan otentik dan bukti tulisan bawah tangan.

Untuk bukti tulisan otentik, adalah surat perjanjian yang melibatkan pihak berwenang dalam hal ini notaris atau pejabat umum setempat. Sedangkan bukti tulisan bawah tangan adalah surat perjanjian yang tidak melibatkan notaris atau pejabat umum.

Surat perjanjian sewa ini bisa menjadi alat bukti dalam persidangan apalagi jika terjadi sengketa. Tapi untuk kekuatan hukumnya, akan lebih besar jika membuat surat perjanjian bukti tertulis otentik yang melibatkan pejabat atau notaris.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

tanda tangan Surat perjanjian sewa rumah

Sekarang jika Anda ingin menyewakan rumah atau menjadi penyewa rumah, Anda wajib mengetahui cara membuat surat perjanjian tersebut.

Dan Agar perjanjian sewa rumah tersebut benar, ada baiknya Anda harus memperhatikan beberapa poin penting yang harus ada dalam isi perjanjian tersebut.

Identitas Pemilik dan Penyewa

Anda wajib mencantumkan identitas pemilik selaku pemberi sewa dan juga penyewa. Identitas harus ditulis sebenar-benarnya sesuai dengan KTP. Jangan sampai ada kekeliruan pada identitas yang akan ditulis tersebut.

Masa Sewa dan Harga

Selanjutnya dalam surat perjanjian kontrak rumah, Anda wajib menuliskan masa kontrak / sewa dan juga harga.

Selain itu lebih bagus lagi jika Anda menyertakan sistem pembayaran yang dilakukan, apakah itu adalah pembayaran bulanan atau tahunan.

Perhatikan pasal-pasal

Agar surat perjanjian semakin valid, ada baiknya Anda menuliskan pasal-pasal yang berhubungan dengan perjanjian sewa.

Pastikan penjelasan dari poin-poin pasal tersebut dibahas secara detail dengan kata yang sederhana agar tidak terjadi kekeliruan.

Sepakati Sanksi dan Denda

Ini juga merupakan poin penting yang harus tertulis dalam surat perjanjian sewa. Jadi jika salah satu melanggar perjajian yang sudah dibuat tersebut ada sanksi yang siap diterima.

Dan sanksi tersebut harus sudah sesuai dengan kesepakatan bersama, bukan dari pemberi sewa ataupun penyewa ya.

Tanta Tangan di atas Materai

Selanjutnya pastikan tanda tangan pihak pemberi sewa dan penyewa harus diatas materai Rp.10ribu. Dan pastikan sudah membuat surat perjanjian dua rangkap agar kedua belah pihak memiliki pegangan surat masing-masing.

Nah poin penting diatas tersebut pastikan sudah Anda cantumkan di dalam surat perjanjian kontrak rumah yang akan dibuat ya.

Contoh Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah yang Benar

Kalau Anda masih bingung seperti apa bentuk surat perjanjian kontrak rumah yang benar, kami akan memberikan contohnya di bawah ini.

contoh Surat perjanjian kontrak rumah halaman depan
Ini adalah contoh surat perjanjian kontrak di halaman pertama yang bertuliskan identitas dan juga spek dari bangunan yang disewakan.

Untuk detail cobtoh surat perjanjian sewa rumah lengkap, Anda bisa download di bawah ini yang berformat PDF jadi Anda bisa melakukan editing dengan mudah.

Di atas adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah di bawah tangan karena tidak melibatkan pejabat umum dalam hal ini adalah notaris, jika melibatkan notaris harus ada tanda tangan dari pejabat tersebut, dan perjanjian harus menyesuaikan.

Hindari Kesalahan Ini Saat Membuat Surat perjanjian

Nah jika Anda sudah mengetahui cara membuat surat perjanjian sewa rumah, Anda wajib juga mengetahui beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam membuat surat tersebut.

Dari pada kesalahan tersebut terjadi pada Anda, sebaiknya baca terlebih dahulu agar bisa terhindari dari kesalahan itu.

Kesalahan Pengutipan

Biasanya kesalahan ini terjadi pada bagian identitas, penulisan nama dan juga nomor ID KTP, selain itu sering terjadi juga kesalahan dalam mencantumkan nominal harga. Jadi sebelum disepakati pastikan kembali setiap ejaan yang sudah dibuat tersebut.

Pastikan Sanksi Sudah dimuat

Sanksi akan sangat penting di dalam surat perjanjian, pada sewa rumah juga harus dipastikan sanksi sudah tertulis dan sudah dengan kesepatakan kedua belah pihak.

Karena dengan adanya Sanksi akan meminimalisir kelalaian yang ada pada saat proses penyewaan rumah baik pihak penyewa ataupun pemilik.

Sanksi juga harus tertulis bilamana penyewa telat melakukan pembayaran karena ini juga menyangkut hak dari seorang penyewa.

Gunakan Materai yang Sesuai

Dan terakhir adalah pastikan menggunakan materai yang sesuai, saat ini adalah materai Rp.10rb. Pastikan juga tanda tangan pemberi sewa dan penyewa dilengkapi dengan materai tersebut.

Bagaimana Apakah Anda Sudah Mengerti?

Jadi bagaimana apakah Anda sudah mengerti proses pembuatan surat perjanjian kontrak rumah? Pada intinya surat tersebut harus dibuat seadil mungkin baik untuk pemberi sewa ataupun penyewa ya.

Selain itu kami juga sudah membahas surat jual beli tanah lengkap agar Anda lebih mengetahui cara proses melakukan pembelian aset berupa tanah.

Nah untuk Anda yang sedang menjadi rumah dijual, Anda bisa mengunjungi website tiperumah.id karena ada banyak listing rumah baiik dijual ataupun disewakan di sana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *